Jakarta Timur - Sebagai bentuk penguatan tata kelola kawasan serta respons atas kebutuhan akan sistem parkir yang lebih tertib dan terintegrasi, Pengurus PPPSRS GICA bersama para pemangku kepentingan melaksanakan Penandatanganan Peraturan Bersama Tata Kelola Aksesibilitas Pintu Masuk Member Parkir GICA & Oak Tower. Penandatanganan ini menjadi landasan resmi pemberlakuan kebijakan baru terkait pengaturan akses dan zonasi parkir di kawasan Gading Icon City Apartment dan Oak Tower.
Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan yang sama, Penandatanganan Peraturan Bersama Tata Kelola Aksesibilitas Pintu Masuk Member Parkir GICA & Oak Tower ini dilaksanakan bersamaan dengan acara Launching Reopening Kolam Renang Anak GICA. Pelaksanaan kedua agenda dalam satu rangkaian acara ini mencerminkan komitmen Pengurus PPPSRS GICA dalam menghadirkan peningkatan fasilitas fisik sekaligus penguatan regulasi pengelolaan lingkungan hunian secara berimbang dan berkelanjutan.
Dalam peraturan bersama tersebut ditegaskan bahwa setiap kendaraan yang telah terdaftar secara sah sebagai Member Parkir, baik di GICA maupun Oak Tower, memiliki hak aksesibilitas penuh untuk keluar dan masuk melalui seluruh gerbang (gate) yang tersedia, yaitu Gate GICA dan Gate Oak Tower. Kebijakan ini bertujuan memberikan kemudahan mobilitas bagi seluruh member parkir tanpa membedakan pintu akses, sekaligus menciptakan sistem yang lebih adil dan efisien.
Sejalan dengan hal tersebut, Operator Parkir (Secure Parking) GICA dan Oak Tower diwajibkan untuk menjamin sinkronisasi data pada sistem mesin parkir di seluruh gerbang. Sinkronisasi ini bertujuan agar kartu member dapat terbaca dan berfungsi secara otomatis serta terintegrasi di seluruh gate, sehingga pelayanan parkir dapat berjalan lebih lancar, konsisten, dan minim kendala teknis.
Meskipun memiliki aksesibilitas universal pada seluruh pintu gerbang, peraturan ini juga menegaskan kewajiban setiap member untuk mematuhi ketentuan zonasi parkir sesuai dengan domisili dan peruntukan lahan masing-masing. Dalam ketentuan tersebut diatur bahwa:
- Member GICA wajib memarkirkan kendaraannya di area parkir GICA, dan
- Member Oak Tower wajib memarkirkan kendaraannya di area parkir Oak Tower.
Pengaturan zonasi ini diterapkan untuk menjaga ketertiban, menghindari kepadatan yang tidak merata, serta memastikan fungsi area parkir berjalan sesuai peruntukannya.
Dengan diberlakukannya Peraturan Bersama ini, maka seluruh Surat Himbauan yang sebelumnya diterbitkan oleh PPPSRS GICA maupun Manajemen Oak Tower terkait pembatasan akses keluar-masuk kendaraan member dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi. Setiap bentuk perselisihan atau perbedaan penafsiran yang timbul akibat surat himbauan terdahulu, selanjutnya wajib diselesaikan dengan merujuk pada Peraturan Bersama ini sebagai acuan utama.
Pengawasan terhadap kepatuhan zonasi parkir akan dilakukan secara bersama-sama oleh Satuan Pengamanan (Security) dan Operator Parkir. Kendaraan yang ditemukan parkir tidak sesuai dengan zonasi yang telah ditetapkan, dapat dikenakan sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis hingga tindakan penertiban lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Peraturan Bersama ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan (Jumat, 23/01/2026), dan menjadi pedoman resmi dalam pengelolaan akses serta zonasi parkir di kawasan GICA & Oak Tower. Adapun hal-hal teknis yang belum diatur secara rinci dalam peraturan ini akan ditetapkan lebih lanjut melalui Keputusan Pelaksana yang disepakati bersama oleh para pihak terkait.
Prosesi penandatanganan peraturan dilakukan oleh Ketua PPPSRS GICA, CEO PT. Mahardhika Properindo, Building Management, Ketua RT 3 (Tower B), serta Ketua LMK yang sekaligus mewakili RW 011. Penandatanganan ini menjadi simbol komitmen bersama dalam menciptakan sistem parkir yang tertib, aman, transparan, dan berkeadilan demi kenyamanan seluruh warga kawasan.
Editor: Tim Redaksi PPPSRS GICA
Foto: Dokumentasi PPPSRS GICA
Publish: 5 Februari 2026





