Jakarta - Merujuk pada AD/ART serta Tata Tertib Penghunian Apartemen Gading Icon City Apartment (GICA), PPPSRS GICA menyampaikan informasi kepada seluruh penghuni dan pemilik unit terkait penertiban kendaraan yang berada di area parkir apartemen dalam jangka waktu lama tanpa izin tertulis dari Pengelola.
Berdasarkan hasil pengawasan tim keamanan, terdapat 5 (lima) unit kendaraan roda dua (foto terlampir) yang diketahui terparkir dalam jangka waktu lama tanpa adanya konfirmasi maupun izin tertulis dari Pengelola. Tindakan memarkirkan kendaraan dalam jangka waktu lama tanpa izin tertulis tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap tata tertib lingkungan serta berpotensi mengganggu ketertiban, kenyamanan, keamanan, dan pengelolaan fasilitas parkir bersama di lingkungan apartemen.
Sehubungan dengan hal tersebut, PPPSRS GICA telah memberikan kesempatan kepada pemilik kendaraan untuk melakukan klarifikasi, pemindahan kendaraan, maupun penyelesaian administrasi melalui tahapan surat peringatan sebagai berikut:
- SP 1 – No. 041/P3SRS.GICA/INT/III/2026 tanggal 30 Maret 2026
- SP 2 – No. 034/P3SRS.GICA/EXT/V/2026 tanggal 25 Mei 2026
- SP 3 – No. 050/P3SRS.GICA/EXT/VI/2026 tanggal 05 Juni 2026
Namun demikian, hingga pengumuman ini disampaikan, kendaraan dimaksud belum memperoleh penyelesaian dari pihak pemilik. Oleh karena itu, apabila tidak terdapat respons hingga tanggal 28 Juni 2026, maka PPPSRS GICA berhak melakukan penjualan atau pelelangan kendaraan dimaksud sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari penegakan tata tertib lingkungan hunian dan pengelolaan fasilitas bersama agar area parkir dapat digunakan sebagaimana mestinya oleh seluruh penghuni. Kami menegaskan kembali bahwa setiap penghuni dan pemilik kendaraan wajib mematuhi ketentuan parkir yang berlaku, termasuk tidak meninggalkan kendaraan dalam waktu lama tanpa pemberitahuan dan persetujuan tertulis dari Pengelola.
Kepada pemilik kendaraan yang dimaksud, kami menghimbau agar segera menghubungi Pengelola/PPPSRS GICA sebelum batas waktu 28 Juni 2026 untuk melakukan konfirmasi dan penyelesaian lebih lanjut.
Demikian berita resmi ini disampaikan untuk menjadi perhatian bersama. Atas perhatian dan kerja sama seluruh penghuni, kami ucapkan terima kasih.
Editor: Tim Redaksi PPPSRS GICA
Foto: Dokumentasi PPPSRS GICA
Publish: 23 Juni 2026





